Minggu, 12 April 2026
PERLINDUNGAN KEPEMILIKAN TANAH: RISIKO PERALIHAN HAK TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK DAN PENYALAHGUNAAN AKTA
NARASUMBER :
Dr. Arina Novizas Shebubakar, S.H., M.Kn.
(Notaris/PPAT & Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)
MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Bentuk dan Modus Risiko Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik
2. Penyalahgunaan Akta dalam Praktik Pertanahan serta Celah Hukum yang Dimanfaatkan
3. Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah dan Langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Rp 100,000
/one time
Akses Materi