Minggu, 28 Juni 2026

"TANAH DIJAMINKAN KE BANK, AHLI WARIS TIDAK TAHU: SIAPA YANG BERHAK KETIKA DEBITUR MENINGGAL DUNIA?"

NARASUMBER :

Dr. Setiawan Widiyoko, S.H., M.Kn. 
(Kepala UPT Pemasaran & Humas Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Kedudukan Hak Tanggungan atas Tanah dalam Perjanjian Kredit Perbankan 
2. Implikasi Hukum Kematian Debitur terhadap Kewajiban dan Hak Ahli Waris 
3. Menakar Prioritas Hak Kreditur dan Perlindungan Ahli Waris dalam Penyelesaian Sengketa 
Rp 100,000 /one time

Akses Materi

FASILITAS :
 Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
 E-Sertifikat, PDF Materi
 Grup WhatsApp Peserta