Sabtu, 25 Juli 2026
"KONTRAK SUDAH DITANDATANGANI, MENGAPA TETAP DIGUGAT? KESALAHAN FATAL DALAM KLAUSULA YANG SERING MENGHANCURKAN BISNIS"
NARASUMBER :
Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., AIIArb.
(Hukum Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Surabaya)MATERI YANG
DIPELAJARI:
1. Kontrak yang Sudah Ditandatangani Tetap Dapat Digugat karena Adanya Celah Hukum dalam Praktik
2. Klausula Multitafsir, Tidak Seimbang, atau Bertentangan dengan Hukum yang Merugikan Bisnis
3. Penyusunan Klausula yang Tepat, Pengaturan Risiko, dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Rp 100,000
/one time
Akses Materi
FASILITAS :
Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
E-Sertifikat, PDF Materi
Grup WhatsApp Peserta