Sabtu, 25 Juli 2026

"KONTRAK SUDAH DITANDATANGANI, MENGAPA TETAP DIGUGAT? KESALAHAN FATAL DALAM KLAUSULA YANG SERING MENGHANCURKAN BISNIS"

NARASUMBER :

Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., AIIArb.
(Hukum Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Surabaya)MATERI YANG

DIPELAJARI:
1. Kontrak yang Sudah Ditandatangani Tetap Dapat Digugat karena Adanya Celah Hukum dalam Praktik
2. Klausula Multitafsir, Tidak Seimbang, atau Bertentangan dengan Hukum yang Merugikan Bisnis
3. Penyusunan Klausula yang Tepat, Pengaturan Risiko, dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa 

Rp 100,000 /one time

Akses Materi

FASILITAS :
 Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
 E-Sertifikat, PDF Materi
 Grup WhatsApp Peserta